wanovy | Teknologi | 04-09-2021
Data Protection Commission (DPC) di Dublin, Irlandia secara
mengejutkan mengumumkan bahwa WhatsApp dikenakan denda 225 juta euro atau
sekitar Rp 3,8 triliun. Denda ini diberikan lantaran aplikasi perpesanan itu
melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.
DPC yang memimpin pengawasan perlindungan data di Uni Eropa
mengatakan, denda diberikan terkait keluhan yang dilayangkan kepada WhatsApp
pada 2018 terkait transparansi pemrosesan data.
Sejak 2018, investigasi dilakukan terhadap WhatsApp mengenai
pemrosesan data pengguna. Investigasi tersebut termasuk mengawasi bagaimana
pemrosesan data antara WhatsApp dengan perusahaan lain yang dimiliki Facebook.
Dari hasil investigasi tersebut disimpulkan bahwa WhatsApp
gagal memenuhi kewajiban memenuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa
atau General Data Protection Regulation (GDPR).
Selain denda, Data Protection Commission (DPC) di Dublin juga
mengeluarkan teguran kepada WhatsApp, dan memerintahkannya agar pemrosesannya
sesuai dengan standar UE.
Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Helen Dixon
mengatakan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan
kepada penggunanya.
Sementara mengutip Tech
Crunch, penyelidikan yang dilakukan mempertimbangkan apakah WhatsApp
memenuhi kewajiban transparansi kepada pengguna dan non-pengguna layanannya
atau tidak.
Sebagai contoh, WhatsApp bisa mengunggah nomor telepon
non-pengguna jika pengguna setuju untuk memasukkan kontak mereka yang berisi
data pribadi orang lain.
Di sisi lain, WhatsApp membantah dan mengatakan bahwa hukuman
itu "sepenuhnya tidak proporsional ", dan mengatakan akan mengajukan
banding atas putusan tersebut.
WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan
pribadi.Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan
transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya," ujar pihak
WhatsApp.
Kami tidak setuju dengan keputusan ini mengenai transparansi
yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya
tidak proporsional, sambung mereka dalam pernyataan tersebut.
Editor : -
Tag : #teknologi