parboaboa

WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun, Kenapa ?

wanovy | Teknologi | 04-09-2021

WhatsApp

Data Protection Commission (DPC) di Dublin, Irlandia secara mengejutkan mengumumkan bahwa WhatsApp dikenakan denda 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun. Denda ini diberikan lantaran aplikasi perpesanan itu melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.

DPC yang memimpin pengawasan perlindungan data di Uni Eropa mengatakan, denda diberikan terkait keluhan yang dilayangkan kepada WhatsApp pada 2018 terkait transparansi pemrosesan data.

Sejak 2018, investigasi dilakukan terhadap WhatsApp mengenai pemrosesan data pengguna. Investigasi tersebut termasuk mengawasi bagaimana pemrosesan data antara WhatsApp dengan perusahaan lain yang dimiliki Facebook.

Dari hasil investigasi tersebut disimpulkan bahwa WhatsApp gagal memenuhi kewajiban memenuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR).

Selain denda, Data Protection Commission (DPC) di Dublin juga mengeluarkan teguran kepada WhatsApp, dan memerintahkannya agar pemrosesannya sesuai dengan standar UE.

Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Helen Dixon mengatakan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada penggunanya.

Sementara mengutip Tech Crunch, penyelidikan yang dilakukan mempertimbangkan apakah WhatsApp memenuhi kewajiban transparansi kepada pengguna dan non-pengguna layanannya atau tidak.

Sebagai contoh, WhatsApp bisa mengunggah nomor telepon non-pengguna jika pengguna setuju untuk memasukkan kontak mereka yang berisi data pribadi orang lain.

Di sisi lain, WhatsApp membantah dan mengatakan bahwa hukuman itu "sepenuhnya tidak proporsional ", dan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya," ujar pihak WhatsApp.

Kami tidak setuju dengan keputusan ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional, sambung mereka dalam pernyataan tersebut.

Editor : -

Tag : #teknologi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU