parboaboa

Syarat Bebas Pajak PPnBM Mobil Listrik Impor CBU dan CKD

Gregorius Agung | Otomotif | 28-02-2024

Mobil listrik impor CBU dan CKD bebas pajak PPnBM selama setahun ke depan. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah terus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dalam negeri.

Selain memberi diskon atau potongan harga pembelian kendaraan, terbaru, beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor dihapus.

Penghapusan PPnBM ini hanya berlaku untuk mobil listrik impor kategori completely Built Up (CBU) dan mobil listrik impor kategori Completely Knocked Down (CKD).

Adapun pembebasan pajak ini diberlakukan berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang PPnBM yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.

Sementara itu, terkait tenggat waktu, bebas pajak untuk mobil listrik impor CBU dan CKD berlangsung selama setahun, yakni untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Syarat lain adalah mobil impor CBU dan CKD harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.

Antara lain pelaku usaha wajib berkomitmen agar memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, paling lambat pada 31 Desember 2027 dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ada.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Rabu (28/2/2024) mengatakan, penghapusan PPnBM dilakukan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menurutnya, saat ini industri otomotif nasional harus beralih dari kendaraan konvensional ke listrik, sehingga dapat mengurangi penggunaan energi fosil yang bisa mencemari lingkungan. 

Pemerintah kata Astuti, akan selalu berupaya menerapkan kebijakan-kebijakan pendukung yang memudahkan konsumen dalam negeri memilih menggunakan kendaraan listrik.

Melansir website resmi Pajakku, mobil listrik impor CBU mengacu pada kendaraan di mana proses perakitannya dilakukan di pabrik sebelum dikrim ke pasar atau konsumen.

Artinya seluruh komponen kendaraan, seperti mesin, transmisi, bodi, dan bagian lainnya telah dipasang lengkap. Kendaraan kategori ini dikirim dalam kondisi siap pakai ke negara tujuan.

Nanti di dealer negara tujuan, hanya dilakukan pemasangan beberapa komponen kecil agar kendaraan siap digunakan.

Sementara itu, mobil listrik impor CKD adalah kendaraan yang diimpor dengan komponen lengkap tetapi belum dirakit. Komponen-komponen ini nantinya akan dirakit di negara pengimpor seingga menjadi kendaraan utuh dan siap pakai. 

Melansir laman resmi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAKINDO), di Indonesia, syarat untuk memenuhi CKD, kendaraan impor, khusus roda empat harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan, antara lain wajib memiliki bodi, transmisi, mesin dan gardan.

Sementara untuk kendaraan impor kategori roda dua wajib memiliki mesin, roda rangka dan kemudi.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #mobil listrik    #pajak    #otomotif    #impor mobil listrik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU