parboaboa

Revolusi BPJS Kesehatan, Pengenalan Kelas Standar yang Dimulai Juni 2025

Norben Syukur | Kesehatan | 14-05-2024

Ilustrasi JKN Mobile (Foto: Instagram @kartujkn)

PARBOABOA, Jakarta – Penyedian dan akses kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia merupakan sebuah keharusan.

Misi tersebut pun, menjadi latar belakang lahirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sejalan dengan cita-cita mulia tersebut, Presiden Jokowi baru-baru ini merilis aturan baru soal pelaksanaan program JKN.

Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Beleid tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program JKN oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pada Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut, diterangkan bahwa penerapan KRIS paling lambat harus dilakukan pada 30 Juni 2025.

Adapun bunyi lengkap Pasal tersebut adalah: "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025."

Merujuk aturan tersebut, maka dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Sementara untuk rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit.

Hal tersebut menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46 A aturan tersebut mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS.

Misalnya, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, harus memiliki ventilasi udara, pencahayaan ruangan yang memadai, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain termasuk temperatur ruangan. Sementara ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, termasuk penyakit infeksi dan noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap sesuai dengan KRIS tidak diperuntukkan bagi layanan rawat inap perinatologi atau bayi, perawatan intensif, layanan untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memerlukan fasilitas tertentu.

Rencananya, pelayanan berdasarkan KRIS juga akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan tersebut, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Adapun aturan tersebut berbunyi: "Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan/Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan."

Kemudian, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Adapun penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Memahami KRIS JKN

KRIS JKN belum akan diterapkan saat ini dan baru akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menyatakan bahwa penerapan sistem KRIS akan memfokuskan pada perbaikan kapasitas tempat tidur di rumah sakit.

Saat ini, satu ruang rawat inap bisa berisi hingga enam tempat tidur, namun nantinya akan diubah menjadi empat tempat tidur per ruangan.

Perubahan jumlah tempat tidur ini merupakan bagian dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam rangka menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bagi pasien rawat inap.

Meski terjadi pengurangan tempat tidur, hal ini tidak akan mengganggu kualitas layanan rumah sakit.

Dante juga menambahkan bahwa uji coba sistem KRIS telah menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan tidak mengurangi pendapatan rumah sakit.

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas rawat inap sesuai dengan sistem KRIS:

1. Penggunaan bahan bangunan dengan porositas rendah.

2. Sistem ventilasi yang memenuhi syarat minimal enam kali pergantian udara per jam.

3. Penerangan buatan di ruangan dengan standar 250 lux untuk aktivitas dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.

4. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.

5. Penempatan tenaga kesehatan per tempat tidur.

6. Suhu ruangan dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celcius.

7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Densitas maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.

9. Penggunaan tirai atau partisi yang dipasang dari plafon.

10. Setiap ruangan dilengkapi dengan kamar mandi dalam.

11. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

12. Fasilitas outlet oksigen di setiap ruangan.

Editor : Norben Syukur

Tag : #pepres jkn    #kris    #kesehatan    #jokowi    #bpjs    #jkn   

BACA JUGA

BERITA TERBARU