parboaboa

PAN minta Pemerintah-DPR Secepatnya perbaiki UU Ciptaker pasca Putusan MK

Maraden | Politik | 26-11-2021

Ilustrasi Undang Undang Cipta Kerja yang diputuskan MK sebagai Inkonstitusional.

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh P Daulay mengatakan siap memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja bersama dengan pemerintah dan DPR.

Saleh meminta DPR segera menginisiasi perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang tersebut inkonstitusional.

"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut.

Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan, pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan," kata Saleh, Jumat (26/11/2021).

Saleh mneyebut pemerintah dan DPR perlu dalam waktu secepatnya memperbaiki UU tersebut sebab waktu yang tersedia sangat sempit mengingat jumlah pasal dan ruang lingkup dalam UU Ciptaker sangat banyak.

Terkait putusan MK, ia menyebut hal tersebut adalah wajar. Ia menilai, segala amar putusan yang mengikuti Putusan MK harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

Menurut dia, putusan MK itu akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR dalam menerbitkan peraturan termasuk harus memperhatikan semua catatan yang mengiringi putusan MK ini.

"Misalnya keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," katanya.

Ia juga berharap tidak ada saling menyalahkan dan saling tuding usai keputusan MK tersebut. Sebab, kata Saleh, yang menjadi hal utama adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik dalam memperbaiki UU tersebut dengan melibatkan dan menampung partisipasi publik secara luas dan terbuka.

Editor : -

Tag : #ciptaker    #uu cipta kerja    #mahkamah konstitusi    #dpr    #partai pan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU