parboaboa

Sejauh mana Amicus Curiae Megawati ke MK mampu Menyelamatkan Demokrasi?

Gregorius Agung | Politik | 17-04-2024

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (Foto: Instagram/@presidenmegawati)

PARBOABOA, Jakarta - Kurang dari sepekan menuju pembacaan putusan sengketa Pilpres, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Pengajuan itu diserahkan langsung oleh Sekjen partai berlambang Banteng Moncong Putih, Hasto Kristiyanto, Selasa (16/4/2024) bersamaan dengan penyerahan kesimpulan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Kepada media, Hasto menerangkan, Amicus Curiae tersebut tidak bermaksud ingin mengintervensi keputusan majelis. Melainkan hanya sebagai pengingat agar MK tetap menjadi benteng konstitusi dan demokrasi. 

Kata Hasto, PDIP sangat menghormati kedaulatan hakim MK, tetapi menekankan, segala pikiran, perasaan dan bentuk kontribusi lain untuk membangun negara harus juga disampaikan kepada lembaga tersebut.

Dalam konteks ini, Megawati menurut Hasto menginginkan adanya putusan yang lahir dari hati nurani, berdasarkan keadilan yang hakiki sehingga marwah MK betul-betul terjaga.

Dokumen Amicus Curiae Megawati sebenarnya tidak jauh berbeda dengan isi opini sang Presiden ke 5 RI itu yang terbit di Harian Kompas beberapa hari lalu berjudul, 'Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.'

Dalam artikel itu, ia menekankan pentingnya keadilan substantif bagi MK dari sekedar terperangkap dalam tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik.

Mengutip isi dokumen Amicus Curiae yang ditulis tangan Megawati, Hasto menyebut, "semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas."

Habis gelap terbitlah terang, "sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar dia melanjutkan pembacaan kutipan tersebut.

Dalam keterangan terpisah, Pakar Politik, Prof. Massa Djafar mengatakan, pernyataan atau catatan Megawati Sukarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi adalah suatu sikap politik yang wajar.

Bahkan, sudah selayaknya menurut Djafar, Megawati memberi dukungan moral dan politik kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelamatkan demokrasi.

Ia menambahkan, dalam konteks demokratisasi, Amicus Curiae Megawati sebagai ketua partai pemenang pemilu, tak lain merupakan bentuk tebusan atas terjadinya defisit demokrasi di bawah rezim. 

"Jokowi, dimana Megawati naik langsung maupun tidak langsung punya saham atas kerusakan demokrasi dan puncaknya pada penyelenggaraan pemilu atau pilpres brutal," kata Djafar kepada Parboaboa, Rabu (17/4/2024).

Namun demikian, sebagai partai terbesar pemenang pemilu, tugas PDIP ke depan tidak terbatas pada mengkritisi hasil pemilu.

Menurut Djafar, PDIP juga harus menunjukkan komitmen politik yang lebih serius terhadap sejumlah persoalan bangsa seperti pemberantasan korupsi. 

Termasuk, "kerusakan lingkungan yang parah karena pemerintah tak mampu menyetop korupsi tambang, dan lain-lainnya," tambah Djafar.  

Pemulihan demokrasi dengan memberi dukungan kepada MK, kata Djafar baru langkah awal, dari apa yang dimaksud oleh beliau, "ketukan palu hakim MK, hendaknya ketukan palu emas," dan memberikan harapan kepada rakyat Indonesia, "habis gelap terbitlah terang."

Demikian pula soal fungsi Lembaga DPR yang selama ini jadi tukang stempel seperti zaman Orba. Megawati, Ketum Partai Mayoritas terang Djafar bertanggung jawab terhadap pelemahan peran DPR tersebut.  

"Jadi ceritanya masih panjang. Komitmen PDIP yang mencitrakan diri sebagai penyelamat demokrasi masih ditunggu oleh rakyat Indonesia. Apa bukti konkritnya," tegas Djafar. 

Jika tidak terkonfirmasi dalam praktek demokrasi kedepan, publik bisa menyimpulkan terjadi disharmoni. Demikian Amicus Curiae Megawati kepada MK, hanya persoalan relasi kekuasaan elitis yang syarat kepentingan para elit politik. 

Djafar menekankan pentingnya komitmen elit dalam mengawal demokrasi. 

Sebab kalau tidak, demikian Djafar mengangkat contoh langkah Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae "gak ada hubungannya dengan kesungguhan untuk memperkuat praktek konstitusi, menyelamatkan demokrasi dan anti korupsi." 

Apalagi, "asumsi publik masih melekat kuat, bahwa Megawati dan PDIP tidak lebih baik dari rezim Soeharto dan Partai Golkar."

Secara sederhana, Amicus Curiae merupakan sebuah kebijakan yang memungkinkan pihak lain di luar pihak yang berperkara bisa diikutsertakan dalam sebuah proses peradilan.

Nanti, akan digunakan untuk memperkuat analisa hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus sebuah sengketa.       

Editor : Gregorius Agung

Tag : #amicus curiae    #megawati    #politik    #sengketa pilpres    #mk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU