parboaboa

Anak 11 Tahun di Jaksel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tirinya hingga Nyaris Bunuh Diri

Atikah Nurul Ummah | Metropolitan | 05-01-2024

Seorang anak di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya hingga depresi. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta - Sebuah tragedi kelam menimpa S, seorang gadis berumur 11 tahun di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya yang berinisial H. 

Kronologis kejadian ini mulai terungkap melalui cerita S kepada neneknya di Kebayoran Lama. 

Menurut sepupu korban, Fitri, S bercerita sambil menangis tentang rasa takut dan kekesalannya terhadap ayah tirinya. 

Di mana sejak duduk di kelas 5 SD, Ia diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayahnya berulang kali, termasuk mandi bersama dan pelecehan fisik. 

Karena mendapat ancaman, S terpaksa diam dan menuruti keinginan ayahnya. 

Fitri menyebut, menurut pemeriksaan tim dokter yang menangani, S mengalami depresi yang serius. 

"Dokter lebih bisa nilai, dia sudah stres banget sudah mau percobaan bunuh diri berkali-berkali. Jadi yang ada di otaknya ‘aku mau dia (pelaku) dipenjara'," ujar Fitri pada Selasa (3/1/2023). 

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan bahwa kekerasan seksual memang memiliki dampak psikologis berat bagi korban, terlebih apabila pelakunya adalah orang terdekat. 

“Kekerasan seksual memberikan dampak penghancuran diri yang besar apalagi oleh pelaku yang adalah orang terdekat dari korban yg justru seharusnya pihak yang memberikan perlindungan padanya,” jelas Andy kepada PARBOABOA, Kamis (4/1/2024) malam. 

Ia mengungkap, korban yang tidak mendapat perlindungan dan pendampingan akan berimplikasi pada gangguan psikologis yang berat. 

“Jika tidak mendapatkan pendampingan dan dukungan, dampak psikologis dalam bentuk rasa takut, malu, putus asa akan semakin mengental dan dapat berujung pada tindakan fatal berupa upaya bunuh diri,” imbuhnya. 

Langkah Hukum dan Perlindungan Korban 

Kelakuan bejat ayah tiri S ini akhirnya berujung pada laporan ke polisi pada Jumat (22/12/2023). 

Adapun nomor laporan tersebut ialah LP/3919/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/ POLDA METRO JAYA. 

Seorang perwira Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, membenarkan telah dibuatnya laporan tersebut. 

Berdasarkan informasi terbaru, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak Masih Tinggi 

Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi. 

Sepanjang tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (Kemenpppa), mencatat ada 10.933 kasus kekerasan seksual pada anak. 

Hal ini perlu menjadi perhatian serius, dan perlu ada tindakan cepat dari berbagai pihak. 

Andy menyebut, pemerintah harus lebih aktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan lingkungan pendidikan. 

“Mengingat angka laporan kekerasan seksual pada anak oleh pelaku yang masih anggota keluarga maka sebaiknya pemerintah mengoptimalkan upaya meningkatkan kemawasan masyarakat dan lingkungan pendidikan dalam hal deteksi dini korban dan pencegahan,” jelasnya. 

Dengan pemahaman yang lebih baik, orang-orang bisa lebih cepat mendeteksi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak. 

Oleh karena itu, menurut Andy, upaya pelindungan anak harus lebih intensif. 

“Upaya pelindungan mendesak dan tindaklanjuti laporan juga harus diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, Andy menekankan pemerintah pusat maupun daerah, harus memperkuat kebijakan dan infrastruktur untuk menangani korban. 

“Pemerintah, termasuk pemerintah daerah juga perlu menguatkan kebijakan dan infrastruktur penanganan korban dengan perhatian khusus pada kesediaan pendampingan psikologis yang perspektif anak,” pungkasnya.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #kasus pemerkosaan    #komnas perempuan    #metropolitan    #jaksel    #komnas ham    #kasus kekerasan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU